Senin, 21 Maret 2016

Larangan Bagi Wanita Haid

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Larangan Bagi Wanita Haid

Larangan Bagi Wanita Haid


Haid adalah suatu hal yang normal bagi wanita. Keluarnya darah dari organ reproduksi sebagai suatu mekanisme alamiah yang terjadi reguler setiap bulan memang harus diketahui oleh siapapun, termasuk bagi pria karena nantinya pria akan menjadi pendamping wanita dan mungkin memiliki anak wanita. Kali ini kita akan membahas mengenai larangan beribadah bagi wanita yang sedang haid.
Larangan yang pertama adalah sholat
Para ulama sepakat bahwa sholat diharamkan shalat bagi wanita yang haid dan nifas. Sholat yang diharamkan adalah semua sholat, baik yang wajib maupun sunnah. Para ulama juga sepakat bahwa wanita yang haid tidak memiliki kewajiban untuk mengqodho’ atau mengganti sholatnya setelah masa haidnya selesai.
Dari Abu Sa’id, Rasulullah bersabda, yang artinya:“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita”HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79
Ada pula hadits yang lain dari Mu’adzah yang mana ia berkata bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada ‘Aisyah, “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya” atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya”. HR. Bukhari no. 321
Larangan bagi wanita haid kedua adalah puasa
Selain sholat, wanita juga tidak diperbolehkan puasa disaat dalam masa haid, baik puasa wajib atau sunnah. Namun berbeda dengan sholat, wanita yang haid diharuskan mengqodho’ puasanya setelah ia suci. Puasa yang dimaksud harus diqodho’ adalah puasa pada bulan Ramadhan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adzah, ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra., yang artinya:
Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah? “ Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat”HR. Muslim no. 335
Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa namun tetap diwajibkan untuk mengqodho’ puasanya saat telah suci (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21).
Larangan ini tampaknya merendahkan wanita, namun sebenarnya adalah penghargaan kepada wanita. Meskipun Rasulullah mengatakan bahwa ini adalah kurangnya agama wanita, namun bukan berarti Allah merendahkan posisi wanita. Sudah terbukti secara ilmiah bahwa gerakan sholat dapat mempengaruhi rahim yang justru menyebabkan wanita kesakitan. Sedangkan puasa pada saat haid justru akan merugikan kesehatan wanita. Padahal tujuan puasa selain untuk Allah adalah dimaksudkan juga untuk menyehatkan manusia.
Larang wanita berjima’ atau bersetubuh saat haid
Jima’ adalah berhubungan intim pada kemaluan. Disebutkan oleh Imam Nawawi ra. dalam Al Majmu’ 2:359, beliau berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” Sedangkan Ibnu Taimiyah ra. dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 624 juga berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid (mahidh).” QS. Al Baqarah: 222
Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 2:343, kata Mahidh dalam ayat diatas bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan ada pula yang mengatakan itu adalah tempat keluarnya darah haid, yakni kemaluan. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah, yang dimaksud mahidh adalah darah haid.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, yang artinya:
Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639
Dalam Al Majmu’ 2:359, Al Muhamili menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i ra. berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan kelamin yang diperbolehkan dengan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim no. 302 disebutkan perkataan Rasulullah, yang artinya, “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).”
Dalam riwayat yang lain, disebutkan oleh ‘Aisyah ra., yang artinya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293
Imam Nawawi menyebutkan bahwa judul bab dari hadits diatas adalah “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Ini artinya mencumbui wanita yang sedang haid selain di kemaluan dan tidak tidak termasuk di tempat yang dilarang Allah serta berlebihan adalah diperbolehkan. Namun dalam hadits ini juga disebutkan bahwa kemungkinan besar orang tidak akan bisa menahan hasrat, sehingga lebih baik jika tidak dilakukan sama sekali.

Larangan wanita haid: Thawaf mengelilingi ka’bah
Wanita haid tidak diperkenankan thawat keliling ka’bah. Hal ini sesuai dengan hadits, dimana Rasulullah bersabda ketika ‘Aisyah haid pada saat berhaji, yang artinya:
Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211
Dalam hadits ini menjelaskan bahwa wanita haid dilarang untuk thawaf di ka’bah namun tidak dilarang melakukan rukun haji yang lainnya.
Larangan wanita haid: menyentuh mushaf Al-Quran
Orang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil tidak diperbolehkan menyentuh mushaf, baik seluruh atau sebagian. Ini adalah pendapat ulama dari semua madzhab yang ada. Dalil yang mendukungnya adalah firman Allah Ta’ala, yang artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” QS. Al Waqi’ah: 79
Selain itu Rasulullah juga bersabda, yang artinya:
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” HR. Al Hakim
Lalu, bagaimana jika wanita haid ingin membaca Al-Quran? Para ulama semua madzhab sepakat bahwa wanita haid boleh membaca Al-Quran, karena tidak ada dalil yang mendukung larangan bagi orang berhadats baik besar maupun kecil dalam membaca Al-Quran. Namun dalam membaca tersebut, mereka tidak boleh menyentuhnya. Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 10:209-210 dikatakan bahwa “diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran. Alasannya adalah tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun seharusnya dalam membaca Al-Quran tersebut tidak sampai menyentuh mushafnya. Jika memang mau menyentuh mushaf Quran, maka seharusnya menggunakan pembatas seperti kain yang suci atau semacamnya.”
Hal-hal yang dibolehkan bagi wanita haid dan nifas
Menurut kesepakatan para ulama, wanita yang sedang haid dan nifas, diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:
1.       Membaca Al Quran tanpa menyentuhnya.
2.       Melakukan dzikir
3.       Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat mayoritas ulama.
4.       Menghadiri sholat ‘ied.
5.       Masuk masjid karena dalam hal ini tidak ada dalil yang melarangnya dan harus ada hajat atau keperluan.
6.       Melayani suami selama tidak melakukan jima’
7.       Tidur bersama suami.
Demikian adalah larangan dan apa yang diperbolehkan bagi wanita ketika haid dan nifas. Semoga dapat dipahami dan menambah wacana ilmu pengetahuan anda.


Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Mensucikan Diri setelah Haid, Sebelum Matahari Tenggelam Bagi Wanita

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Mensucikan Diri setelah Haid,  Sebelum Matahari Tenggelam Bagi Wanita 

sucikan Diri setelah Haid,  Sebelum Matahari Tenggelam Bagi Wanita

Jika wanita sudah suci haid sebelum tenggelam matahari, maka wanita tersebut harus tetap mengerjakan shalat Ashar, juga shalat Zhuhur. Dan jika wanita suci sebelum Fajar Shubuh atau di waktu Isya, maka wanita tersebut harus tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya.
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ بَعْدَ الْعَصْرِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ بَعْد الْعِشَاء صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ .
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika wanita haidh suci setelah ‘Ashar, maka ia tetap mengerjakan shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar. Jika ia suci di waktu ‘Isya, maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan shalat ‘Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ad Darimi 894, Ibnul Mundzir dalam  Al Awsath 2/243 dan Al Baihaqi 1/387)
وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ : إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْل الْفَجْر صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ رَوَاهُمَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ فِي سُنَنِهِ وَالْأَثْرَمُ ، وَقَالَ : قَالَ أَحْمَدُ : عَامَّةُ التَّابِعِينَ يَقُولُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ إلَّا الْحَسَنَ وَحْدَهُ ا هـ .
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, ia berkata, “Jika wanita haidh suci sebelum tenggelam matahari, maka ia tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur dan ‘Ashar. Jika ia suci sebelum Fajar (waktu Shubuh), maka ia tetap mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/122, Ibnul Mundzir dalam Al Awsath 2/243, Al Baihaqi 1/387).

Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Berbagai Macam Kejadian Haid

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Berbagai Macam Kejadian Haid

Kejadian Haid


Pertama, masanya bertambah atau berkurang. Misalnya, seorang wanita biasa mengalami haid enam hari, kemudian darahnya tetap keluar hingga tujuh hari. Atau seorang wanita memiliki masa haid tujuh hari, kemudian haidnya berhenti pada hari keenam.
Kedua, keterlambatan datangnya masa haid, atau kedatangannya yang terlalu cepat. Misalnya seorang wanita biasa mengalami haid di akhir bulan, namun suatu saat dia mengalaminya pada awal bulan. Atau sebaliknya.
Para ulama berbeda pendapat tentang dua kasus di atas. Yang jelas bahwa kapan saja seorang wanita melihat adanya darah yang keluar, maka dia dalam keadaan haid. Kapan saja dia berhenti dari haid tersebut, maka dia pun kembali suci. Tak peduli waktunya bertambah dari kebiasaannya atau justru berkurang. Baik itu terjadi di awal bulan atau di akhirnya. Demikianlah madzhab Imam Syafi’i dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan didukung oleh penulis kitab Al-Mughni (Ibnu Qudamah).
Ketiga, darah yang berwarna kuning dan keruh, sehingga terlihat berwarna kuning seperti air yang keluar dari luka, atau warnanya keruh kuning kehitaman.
Jika yang demikian itu dijumpai oleh wanita dalam kondisi haid atau bersambung dengan masa haid yang sudah habis sebelum wanita itu suci, maka darah tersebut masih tergolong darah haid dan hukumnya juga termasuk hukum haid. Namun jika darah tersebut keluar setelah wanita itu suci, maka darah itu bukanlah darah haid sebagaimana dijelaskan oleh Ummu Athiyyah radhiyallohu anha, “Dulu kami tidak menganggap darah kuning dan keruh sebagai haid, setelah kami suci dari haid.” (HR. Abu Dawud, Shohih)
Imam Bukhori juga meriwayatkan hadits ini namun tanpa lafadz “setelah kami suci”, dan mencantumkannya dalam bab “Darah yang berwarna Kuning dan Keruh di Luar Masa Haid”.
Dalam Fathul Bari dijelaskan, keterangan beliau tersebut menunjukkan korelasi antara hadits ‘Aisyah dengan hadits Ummu Athiyyah, dimana hadits ‘Aisyah ditafsirkan apabila seorang wanita melihat darah berwarna kuning dan keruh itu pada masa haid. Sementara hadits Ummu Athiyyah ditafsirkan jika darah tersebut muncul setelah masa suci.
Hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhori secara mu’allaq akan tetapi dengan lafal pasti, “Suatu saat para wanita datang dengan membawa darjah (yakni sesuatu yang digunakan wanita untuk mengecek darah haid mereka, apakah masih tersisa), di dalamnya terdapat kursuf (kapas) yang masih terdapat darah kuning, maka ‘Aisyah berkata, ‘Janganlah kalian terburu-buru merasa sudah suci dari haid, sebelum kalian melihat qishshotul baidho’ (terbebas betul dari darah haid)’.”
Qishshotul baidho’ adalah air bening yang keluar dari dalam rahim. Keluarnya air tersebut adalah saat berhentinya dari haid.
Keempat, darah haid yang terputus-putus. Pada suatu hari dia melihat darah dan pada hari berikutnya darah tersebut sudah berhenti. Dalam hal ini bisa terdapat dua kondisi berbeda.
Kondisi pertama, apabila seorang wanita mengalaminya terus menerus pada setiap waktu, maka itu adalah darah istihadhoh. Bagi orang yang meyakininya sebagai istihadhoh, maka hukumnya juga hukum istihadhoh.
Kondisi kedua, kondisi tersebut tidak terus menerus dialami oleh seorang wanita, hanya dialaminya sesekali saja sementara dia mengalami masa suci yang tepat. Para ulama berbeda pendapat dalam perkara suci yang demikian. Apakah dia tergolong suci atau masih dalam hukum haid?
Adapun madzhab Syafi’i di antara dua pendapat yang paling shohih adalah bahwa karena darah itu masih bawaan darah haid, maka hukumnya juga hukum haid. Pendapat ini juga yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Sementara Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata, “Maka dalam hal ini darah yang berhenti kurang dari satu hari tidak bisa disebut suci. Kecuali jika seorang wanita melihat tanda sucinya, seperti berhentinya darah haid tersebut pada akhir masa haid menurut kebiasaannya, atau dia melihat qishshotul baidho’.”
Kelima, darah yang mengering, yakni ketika seorang wanita melihat cairan putih saja. Apabila cairan itu muncul dalam kondisi haid atau datang sesudahnya atau sebelumnya secara langsung, maka itu adalah haid. Namun jika munculnya setelah seorang wanita suci, maka itu bukanlah haid. Hukumnya hanya bisa disamakan dengan darah kuning dan keruh, wallohu a’lam.
[Dikutip dari kitab “Risalah fid Dima’ ath-Thobi’iyyah lin Nisaa’” karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin]


Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Cara Menghilangkan Kram Perut Saat Haid

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Cara Menghilangkan Kram Perut Saat Haid

Kram Perut Saat Haid

Sebagian wanita mungkin ada yang mengalami sakit saat sedang menstruasi. Lalu bagaimana cara mengatasinya? Berikut adalah cara untuk meredahkannya :
Minum obat pereda rasa sakit
Minumlah obat pereda sakit menstruasi. Sebelum meminum hendaklah baca cara pemakaiannya, atau alangkah baiknya jika petrgi konsultasi dengan dokter.
Yoga
Coba googling atau tanya teman yang tahu tentang gerakan-gerakan yoga yang bisa meringankan kram. Lalu Anda dapat mencobanya dan rasakan gerakan apa saja yang paling bisa menurunkan rasa sakit Anda.
Botol air panas untuk mengkompres
Kompres perut dengan botol kompres. Saat dikompres, otot-otot rahim yang berkontraksi dapat sedikit rileks sehingga mengurangi sakit kram.
Latihan fisik
Latihan fisik dalam keadaan kram? Bukan, bukan saat kram terjadi. Anda disarankan untuk berlatih dengan teratur. Dengan latihan fisik atau berolahraga secara teratur, peredaran darah Anda akan semakin lancar dan tubuh Anda menghasilkan banyak endorphin, yaitu zat untuk mengurangi rasa sakit.
Berendam air hangat
Dengan berendam air hangat, banyak manfaat yang di dapatkan. Selain dapat membantu otot-otot rahim berelaksasi, Menenangkan diri.
Menggunakan koyo
Hal ini memang sedikit terdengar konyol. Namun rasa hangat yang dihasilkan oleh koyo saat Anda menempelkan di perut bagian Bawah akan sangat membantu meringankan rasa sakit Anda saat kram.
Hindari kafein
Jangan meminum kopi. Karena kandungan kafeinnya dapat meningkatkan tekanan darah. Dengan mengurangi konsumsi kafein dapat membantu Anda mengurangi kram ini.
Minum pil KB
Pil KB dapat membuat hormon Anda teratur. Hal tersebut kemudian akan membantu gejala-gejala haid seperti jerawat, emosi serta nyeri menjadi lebih teratur. Dengan demikian tidak terdapat lonjakan emosi maupun rasa sakit yang terlalu menyiksa.
Konsultasikan dengan dokter
Cara terbaik tetaplah berkonsultasi ke dokter. Hal ini karena mereka lebih memahami penyebab dan cara mengatasi kram tersebut. Selain itu, mereka dapat mendeteksi apa yang sebenarnya terjadi karena kram perut saat haid juga dapat menjadi tanda-tanda sebu
ah penyakit lain.


Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Hukum Memotong Kuku dan Keramas Bagi Wanita Haid

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Hukum Memotong Kuku dan Keramas Bagi Wanita Haid

Keramas Bagi Wanita Haid


Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang selalu terjadi pada wanita produktif. Dalam perjalanannya, ternyata ada banyak mitos yang yang mengiringi ketika seorang wanita dalam masa haid. Salah satunya adalah larangan untuk memotong kuku dan keramas.
Larangan yang demikian ini muncul dari adanya kepercayaan bahwa pada hari Kebangkitan kelak semua bagian tubuh seseorang akan kembali. Sehingga jika rambut dan kuku tersebut dipotong pada saat sedang tidak suci maka ia akan kembali dalam keadaan najis.
Lalu bagaimanakah sebenarnya hukumnya di dalam Islam? Benarkan perbuatan yang demikian tersebut dilarang untuk dilakukan ketika wanita sedang dalam masa haid? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pada dasarnya, hal tersebut merupakan sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan, karena tidak ada dasarnya sama sekali di dalam agama. Keterangan yang ada justru mengindikasikan hal sebaliknya.
Aisyah ra, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Ketika menyisir rambut, biasanya akan diikuti dengan lepas/rontoknya beberapa helai rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl).
Berdasarkan dua hadits tersebut, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak, serta kemaluan saat wanita mengalami haid adalah tidak benar. Hal ini dikarenakan adanya dua alasan, yaitu:
1.       Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
2.       Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.
Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang mengatakan tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan. Bahkan memotongnya adalah suatu kewajiban baik bagi pria ataupun wanita yang tidak boleh membiarkannya melebihi 40 hari.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.”
Selain tidak adanya satupun dalil yang melarang wanita haid untuk mandi keramas, hal ini dikarenakan keramas juga menjadi salah satu kebutuhan manusia. Andai perbuatan yang demikian ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu saja Rasulullah SAW akan melarangnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita yang sedang haid itu boleh melakukan keramas. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,
Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya. Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid
Demikianlah ulasan mengenai hukum memotong kuku dan keramas bagi wanita haid. Sudah sepatutnya kita sebagai umat muslim hanya berpangku pada dalil-dalil yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist. Jangan  mudah percaya dengan kabar yang beredar karena belum bisa dipastikan kebenarannya.


Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!