Hukum Memotong Kuku dan Keramas Bagi Wanita Haid
Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang
selalu terjadi pada wanita produktif. Dalam perjalanannya, ternyata ada banyak
mitos yang yang mengiringi ketika seorang wanita dalam masa haid. Salah satunya
adalah larangan untuk memotong kuku dan keramas.
Larangan yang demikian ini muncul dari adanya
kepercayaan bahwa pada hari Kebangkitan kelak semua bagian tubuh seseorang akan
kembali. Sehingga jika rambut dan kuku tersebut dipotong pada saat sedang tidak
suci maka ia akan kembali dalam keadaan najis.
Lalu bagaimanakah sebenarnya hukumnya di dalam Islam?
Benarkan perbuatan yang demikian tersebut dilarang untuk dilakukan ketika
wanita sedang dalam masa haid? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan selengkapnya
berikut ini.
Pada dasarnya, hal tersebut merupakan sebuah keyakinan
yang sangat menyesatkan, karena tidak ada dasarnya sama sekali di dalam agama.
Keterangan yang ada justru mengindikasikan hal sebaliknya.
Aisyah ra, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’.
Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu
masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih
Muslim]. Ketika menyisir rambut, biasanya akan diikuti dengan lepas/rontoknya
beberapa helai rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud,
tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk
memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl).
Berdasarkan dua hadits tersebut, Ibnu Taimiyyah
rahimahullah menjelaskan bahwa karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan
urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini
mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub
dan menstruasi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa larangan
memotong kuku, rambut, bulu ketiak, serta kemaluan saat wanita mengalami haid
adalah tidak benar. Hal ini dikarenakan adanya dua alasan, yaitu:
1.
Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan
As-Sunnah.
2.
Hadits-hadits shahih dan hasan di atas
mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.
Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab
As-Syaafi’i, yang mengatakan tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi
untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan. Bahkan memotongnya adalah suatu
kewajiban baik bagi pria ataupun wanita yang tidak boleh membiarkannya melebihi
40 hari.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW
menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku,
mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan
membiarkannya lebih dari 40 hari.”
Selain tidak adanya satupun dalil yang melarang wanita
haid untuk mandi keramas, hal ini dikarenakan keramas juga menjadi salah satu
kebutuhan manusia. Andai perbuatan yang demikian ini dilarang untuk dilakukan
ketika haid, tentu saja Rasulullah SAW akan melarangnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya fatwa ulama yang
menegaskan bahwa wanita yang sedang haid itu boleh melakukan keramas. Imam Ibnu
Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid.
Jawaban beliau,
Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air
(keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang
menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak
benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya. Majmu’
Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid
Demikianlah
ulasan mengenai hukum memotong kuku dan keramas bagi wanita haid. Sudah
sepatutnya kita sebagai umat muslim hanya berpangku pada dalil-dalil yang
berasal dari Al-Qur’an dan Hadist. Jangan mudah percaya dengan kabar yang
beredar karena belum bisa dipastikan kebenarannya.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar