Berbagai Macam Kejadian Haid
Pertama, masanya
bertambah atau berkurang. Misalnya, seorang wanita biasa mengalami haid enam
hari, kemudian darahnya tetap keluar hingga tujuh hari. Atau seorang wanita
memiliki masa haid tujuh hari, kemudian haidnya berhenti pada hari keenam.
Kedua, keterlambatan
datangnya masa haid, atau kedatangannya yang terlalu cepat. Misalnya seorang
wanita biasa mengalami haid di akhir bulan, namun suatu saat dia mengalaminya
pada awal bulan. Atau sebaliknya.
Para ulama berbeda pendapat tentang dua kasus di atas.
Yang jelas bahwa kapan saja seorang wanita melihat adanya darah yang keluar,
maka dia dalam keadaan haid. Kapan saja dia berhenti dari haid tersebut, maka
dia pun kembali suci. Tak peduli waktunya bertambah dari kebiasaannya atau
justru berkurang. Baik itu terjadi di awal bulan atau di akhirnya. Demikianlah
madzhab Imam Syafi’i dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan
didukung oleh penulis kitab Al-Mughni (Ibnu Qudamah).
Ketiga, darah
yang berwarna kuning dan keruh, sehingga terlihat berwarna kuning seperti air
yang keluar dari luka, atau warnanya keruh kuning kehitaman.
Jika yang demikian itu dijumpai oleh wanita dalam
kondisi haid atau bersambung dengan masa haid yang sudah habis sebelum wanita
itu suci, maka darah tersebut masih tergolong darah haid dan hukumnya juga
termasuk hukum haid. Namun jika darah tersebut keluar setelah wanita itu suci,
maka darah itu bukanlah darah haid sebagaimana dijelaskan oleh Ummu Athiyyah
radhiyallohu anha, “Dulu kami tidak menganggap darah kuning dan keruh sebagai
haid, setelah kami suci dari haid.” (HR. Abu Dawud, Shohih)
Imam Bukhori juga meriwayatkan hadits ini namun tanpa
lafadz “setelah kami suci”, dan mencantumkannya dalam bab “Darah yang berwarna
Kuning dan Keruh di Luar Masa Haid”.
Dalam Fathul Bari dijelaskan, keterangan beliau tersebut
menunjukkan korelasi antara hadits ‘Aisyah dengan hadits Ummu Athiyyah, dimana
hadits ‘Aisyah ditafsirkan apabila seorang wanita melihat darah berwarna kuning
dan keruh itu pada masa haid. Sementara hadits Ummu Athiyyah ditafsirkan jika
darah tersebut muncul setelah masa suci.
Hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhori secara
mu’allaq akan tetapi dengan lafal pasti, “Suatu saat para wanita datang dengan
membawa darjah (yakni sesuatu yang digunakan wanita untuk mengecek darah haid
mereka, apakah masih tersisa), di dalamnya terdapat kursuf (kapas) yang masih
terdapat darah kuning, maka ‘Aisyah berkata, ‘Janganlah kalian terburu-buru
merasa sudah suci dari haid, sebelum kalian melihat qishshotul baidho’
(terbebas betul dari darah haid)’.”
Qishshotul baidho’ adalah air bening yang keluar dari
dalam rahim. Keluarnya air tersebut adalah saat berhentinya dari haid.
Keempat, darah
haid yang terputus-putus. Pada suatu hari dia melihat darah dan pada hari
berikutnya darah tersebut sudah berhenti. Dalam hal ini bisa terdapat dua
kondisi berbeda.
Kondisi pertama, apabila seorang wanita mengalaminya
terus menerus pada setiap waktu, maka itu adalah darah istihadhoh. Bagi orang
yang meyakininya sebagai istihadhoh, maka hukumnya juga hukum istihadhoh.
Kondisi kedua, kondisi tersebut tidak terus menerus
dialami oleh seorang wanita, hanya dialaminya sesekali saja sementara dia
mengalami masa suci yang tepat. Para ulama berbeda pendapat dalam perkara suci
yang demikian. Apakah dia tergolong suci atau masih dalam hukum haid?
Adapun madzhab Syafi’i di antara dua pendapat yang
paling shohih adalah bahwa karena darah itu masih bawaan darah haid, maka
hukumnya juga hukum haid. Pendapat ini juga yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah.
Sementara Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,
“Maka dalam hal ini darah yang berhenti kurang dari satu hari tidak bisa
disebut suci. Kecuali jika seorang wanita melihat tanda sucinya, seperti
berhentinya darah haid tersebut pada akhir masa haid menurut kebiasaannya, atau
dia melihat qishshotul baidho’.”
Kelima, darah
yang mengering, yakni ketika seorang wanita melihat cairan putih saja. Apabila
cairan itu muncul dalam kondisi haid atau datang sesudahnya atau sebelumnya
secara langsung, maka itu adalah haid. Namun jika munculnya setelah seorang
wanita suci, maka itu bukanlah haid. Hukumnya hanya bisa disamakan dengan darah
kuning dan keruh, wallohu a’lam.
[Dikutip dari kitab “Risalah fid Dima’ ath-Thobi’iyyah
lin Nisaa’” karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin]
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar