Larangan Bagi Wanita Haid
Haid adalah suatu hal yang normal bagi wanita.
Keluarnya darah dari organ reproduksi sebagai suatu mekanisme alamiah yang
terjadi reguler setiap bulan memang harus diketahui oleh siapapun, termasuk
bagi pria karena nantinya pria akan menjadi pendamping wanita dan mungkin
memiliki anak wanita. Kali ini kita akan membahas mengenai larangan
beribadah bagi wanita yang sedang haid.
Larangan yang pertama adalah sholat
Para ulama sepakat bahwa sholat diharamkan shalat bagi
wanita yang haid dan nifas. Sholat yang diharamkan adalah semua sholat, baik
yang wajib maupun sunnah. Para ulama juga sepakat bahwa wanita yang haid tidak
memiliki kewajiban untuk mengqodho’ atau mengganti sholatnya setelah masa
haidnya selesai.
Dari Abu Sa’id, Rasulullah bersabda, yang artinya:“Bukankah bila si wanita haid ia tidak
shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita”. HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79
Ada pula hadits yang lain dari Mu’adzah yang mana ia
berkata bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada ‘Aisyah, “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat
kami ketika suci?” ‘Aisyah
menjawab, “Apakah
engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk
mengqodho’nya” atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya”. HR. Bukhari no. 321
Larangan bagi wanita haid kedua adalah puasa
Selain sholat, wanita juga tidak diperbolehkan puasa
disaat dalam masa haid, baik puasa wajib atau sunnah. Namun berbeda dengan
sholat, wanita yang haid diharuskan mengqodho’ puasanya setelah ia suci. Puasa
yang dimaksud harus diqodho’ adalah puasa pada bulan Ramadhan. Dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Mu’adzah, ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra., yang
artinya:
“Kenapa
gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?” Maka
Aisyah menjawab, “Apakah
kamu dari golongan Haruriyah? “ Aku
menjawab, “Aku
bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia
menjawab, “Kami
dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan
tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat”. HR. Muslim no. 335
Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa wanita
yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa namun tetap
diwajibkan untuk mengqodho’ puasanya saat telah suci (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21).
Larangan ini tampaknya merendahkan wanita, namun
sebenarnya adalah penghargaan kepada wanita. Meskipun Rasulullah mengatakan
bahwa ini adalah kurangnya agama wanita, namun bukan berarti Allah merendahkan
posisi wanita. Sudah terbukti secara ilmiah bahwa gerakan sholat dapat
mempengaruhi rahim yang justru menyebabkan wanita kesakitan. Sedangkan puasa
pada saat haid justru akan merugikan kesehatan wanita. Padahal tujuan puasa
selain untuk Allah adalah dimaksudkan juga untuk menyehatkan manusia.
Larang wanita berjima’ atau bersetubuh saat haid
Jima’ adalah berhubungan intim pada kemaluan.
Disebutkan oleh Imam Nawawi ra. dalam Al Majmu’ 2:359, beliau berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya
menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang
shahih.” Sedangkan Ibnu Taimiyah ra. dalam Majmu’
Al Fatawa, 21: 624 juga berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita
haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” Hal
ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala, yang artinya
“Oleh
sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di
waktu haid (mahidh).” QS. Al Baqarah: 222
Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 2:343, kata Mahidh
dalam ayat diatas bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid
dan ada pula yang mengatakan itu adalah tempat keluarnya darah haid, yakni
kemaluan. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah, yang dimaksud mahidh adalah darah
haid.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, yang artinya:
“Barangsiapa
yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah
kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-.” HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639
Dalam Al Majmu’ 2:359, Al Muhamili menyebutkan bahwa
Imam Asy Syafi’i ra. berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia
telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan kelamin yang diperbolehkan dengan dengan
wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di
kemaluan. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim no. 302 disebutkan
perkataan Rasulullah, yang artinya, “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid)
selain jima’ (di kemaluan).”
Dalam riwayat yang lain, disebutkan oleh ‘Aisyah ra.,
yang artinya:
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau
memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah
haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa
menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menahannya?” (HR.
Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293
Imam Nawawi menyebutkan bahwa judul bab dari hadits
diatas adalah “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Ini artinya
mencumbui wanita yang sedang haid selain di kemaluan dan tidak tidak termasuk
di tempat yang dilarang Allah serta berlebihan adalah diperbolehkan. Namun
dalam hadits ini juga disebutkan bahwa kemungkinan besar orang tidak akan bisa
menahan hasrat, sehingga lebih baik jika tidak dilakukan sama sekali.
Larangan wanita haid: Thawaf mengelilingi ka’bah
Wanita haid tidak diperkenankan thawat keliling
ka’bah. Hal ini sesuai dengan hadits, dimana Rasulullah bersabda ketika ‘Aisyah
haid pada saat berhaji, yang artinya:
“Lakukanlah
segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf
di Ka’bah hingga engkau suci.” HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211
Dalam hadits ini menjelaskan bahwa wanita haid
dilarang untuk thawaf di ka’bah namun tidak dilarang melakukan rukun haji yang
lainnya.
Larangan wanita haid: menyentuh mushaf Al-Quran
Orang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil
tidak diperbolehkan menyentuh mushaf, baik seluruh atau sebagian. Ini adalah
pendapat ulama dari semua madzhab yang ada. Dalil yang mendukungnya adalah
firman Allah Ta’ala, yang artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” QS. Al Waqi’ah: 79
Selain itu Rasulullah juga bersabda, yang artinya:
“Tidak
boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” HR. Al Hakim
Lalu, bagaimana jika wanita haid ingin membaca
Al-Quran? Para ulama semua madzhab sepakat bahwa wanita haid boleh membaca
Al-Quran, karena tidak ada dalil yang mendukung larangan bagi orang berhadats
baik besar maupun kecil dalam membaca Al-Quran. Namun dalam membaca tersebut,
mereka tidak boleh menyentuhnya. Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 10:209-210 dikatakan
bahwa “diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran.
Alasannya adalah tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun seharusnya
dalam membaca Al-Quran tersebut tidak sampai menyentuh mushafnya. Jika memang
mau menyentuh mushaf Quran, maka seharusnya menggunakan pembatas seperti kain
yang suci atau semacamnya.”
Hal-hal yang dibolehkan bagi wanita haid dan nifas
Menurut kesepakatan para ulama, wanita yang sedang
haid dan nifas, diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:
1.
Membaca Al Quran tanpa menyentuhnya.
2.
Melakukan dzikir
3.
Bersujud ketika mendengar ayat sajadah
karena sujud tilawah tidak
dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat mayoritas ulama.
4.
Menghadiri sholat ‘ied.
5.
Masuk masjid karena dalam hal ini tidak
ada dalil yang melarangnya dan harus ada hajat atau keperluan.
6.
Melayani suami selama tidak melakukan
jima’
7.
Tidur bersama suami.
Demikian adalah larangan dan apa yang diperbolehkan
bagi wanita ketika haid dan nifas. Semoga dapat dipahami dan menambah wacana
ilmu pengetahuan anda.
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar